Jakarta, Acehglobal — Sebanyak 1.000 lebih anggota legislatif baik DPR maupun DPRD di Indonesia dilaporkan terlibat transaksi judi online (Judol).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Ivan menjelaskan, praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah.
PPATK menemukan lebih dari 1.000 orang wakil rakyat baik di level DPR maupun DPRD beserta Sekretariat Jenderalnya yang ditengarai terlibat transaksi judi online.
Dia menyebut, dari data yang ditemukan PPATK melaporkan total transaksi judol yang dilakukan itu hampir menyentuh Rp 25 miliar.
“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, Sekretariat Kesekjenan, transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan mereka-mereka itu, dan angkanya hampir Rp 25 miliar,” jelas Ivan.
Ivan menyebutkan, transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif tersebut mulai dari ratusan ribu rupiah hingga miliaran rupiah. Bahkan, kata dia, ada satu orang anggota yang mendepositkan uangnya hingga sekian miliar.
“Itu deposit, jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar rupiah juga,” terang dia.
Selanjutnya, Ivan mengatakan akan melaporkan hasil temuan terkait transaksi judi online yang menyeret anggota legislatif tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Ya. Kami akan berkirim surat (ke MKD),” katanya.
Di samping itu, Ivan juga mengungkapkan, hingga kuartal pertama tahun 2024 pihaknya menemukan transaksi judi online sebesar Rp 101 triliun. Sementara sepanjang tahun 2023, PPATK menemukan total transaksi perjudian daring mencapai Rp 327 triliun.