GLOBAL BLANGPIDIE – Sebanyak 12 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendaftarkan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Pendaftaran dilakukan melalui website kemendesa.go.id secara serentak yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan setempat, Minggu (31/10/2021).

Ke 12 BUMDes yang melakukan pendaftaran badan hukum tersebut diantaranya, BUMDes Geulumpang Payong, Mata Ie, Kuta Tinggi, Kedai Paya, Guhang, Seunaloh, Babah Lhung, Panton Raya, Baharu, Gudang, Lamkuta dan Alue Mangota.

Kegiatan pendaftaran diikuti oleh 24 peserta yang terdiri dari Keuchik dan Direktur BUMDes. Mereka mendapatkan materi tentang pengelolaan usaha BUMDes, yakni PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Materi dipaparkan langsung oleh Fitriadi SE, Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi (TA PED) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Abdya.

Fitriadi menjelaskan, pendaftaran badan hukum BUMDes ke Kemenkum HAM tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021.

“Mulai tahun ini pengelolaan BUMDes harus berpedoman pada kedua aturan tersebut. Sementara, regulasi atau aturan yang lama dicabut,” ujarnya.

Pendaftaran dilakukan secara bertahap melalui website kemendesa.go.id. Tahap awal adalah mendaftarkan nama BUMDes untuk memperoleh pengesahan dari Kementerian Desa.

“Nama BUMG ketika nanti akan memperoleh sertifikat badan hukum dari Kemenkumham, namanya harus dibikin BUMDes sesuai PP Nomor 11,” jelasnya.

Fitriadi memaparkan, dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 masa jabatan kepengurusan BUMDes selama lima tahun, struktur organisasi tertinggi adalah musyawarah desa, dan pelaksana operasional dilaksanakan oleh Direktur BUMDes. Sementara, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha, di SK-kan oleh Direktur BUMDes.

“Jadi oleh karena itu, segala keputusan yang menyangkut BUMDes harus dibawa ke dalam musyawarah desa,” katanya.

Lanjut Fitriadi, setelah BUMDes memperoleh pengesahan dari Kemendes, maka tahap selanjutnya pemerintah desa kemudian melaksanakan musyawarah desa dengan output melahirkan dokumen Perdes (Qanun), AD/ART, Berita Acara, Peraturan Keuchik (Perkades) dan program kerja BUMDes.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp