“Kita bekerja didasari pengabdian, apa yang selama ini kita jadikan pedoman yaitu ikhlas beramal, ikhlas dalam melayani tanpa terpengaruh dengan SK apapun,“ ujar orang nomor satu di Kemenag Aceh Utara itu.
Reporter : Murhaban
LHOKSUKON – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana (JP) secara simbolis kepada 125 PNS di lingkungan Kemenag setempat, yang digelar di Aula Gedung PLHUT, Rabu (3/5/2023).
125 PNS yang tersebar di MIN, MTsN, MAN, serta KUA di lingkungan Kankemenag setempat itu, menerima SK Jabatan Pelaksana setelah mendengar arahan dan bimbingan yang disampaikan oleh Kakankemenag, Kasubag TU dan para Kasi.
Acara tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU Sabaruddin, S.Ag., M.Sos, Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S. Ag., M.Sos, Kasi Penmad Drs. Munzir, M.Pd, Kasi PD Pontren Drs. H. Hamdani A Jalil, MA, Analis Kepegawaian Amiruddin, S.Pd dan staf pelaksana di lingkungan Kankemenag Aceh Utara.
Kasubag TU, Sabaruddin, menuturkan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti PMA Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama, KMA 550 Tahun 2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS pada Kementerian Agama.
Kemudian, PMA 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
“Dalam PMA ini, istilah Jabatan Fungsional Umum berubah menjadi Jabatan Pelaksana. PMA ini menjelaskan, Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan,” jelas Sabaruddin.