Blangpidie, AcehGlobalnews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 13 orang terpidana dalam kasus perjudian (maisir) yang dipusatkan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (20/10/2022).

Eksekusi uqubat cambuk terhadap 13 orang terpidana itu karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kesempatan itu, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko menjelaskan, bahwa hukum cambuk merupakan salah satu bentuk keistimewaan Aceh, yaitu penerapan hukum Islam dalam kehidupan sosial.

“Penerapan hukum cambuk di Aceh setelah mendapat izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam,” kata Heru Widjatmiko di halaman Kejari setempat.

Izin tersebut, sambungnya, tertulis dalam tiga Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Aceh.

“Hukum cambuk di Aceh tidak dapat dipisahkan dari pengaruh ajaran Islam di Aceh, syariat Islam sendiri sudah diterapkan di Aceh sejak abad ke-17 masehi,” terang Heru.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi cambuk hari ini direncanakan 13 orang terpidana yang menjalani hukuman cambuk karena kasus maisir (perjudian).

“Namun tadi dilaporkan satu orang memang sudah berumur dan sakit yang sudah diperiksa, kemudian yang dua orang lagi belum hadir mengingat waktu mungkin kita sambil menunggu berjalan tapi yang sudah ada kepastian yang ada di sini 10 orang,” ungkap Heru.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa tujuan dari hukum cambuk itu untuk memberikan rasa sakit, sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.