Blangpdie, Acehglobal — Sebanyak 138 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih Syariah, dari 152 desa yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah memiliki badan hukum.

Sementara, 14 Kopdes lagi di beberapa kecamatan di daerah setempat, masih dalam tahap penyelesaian. Meskipun, batas waktu yang sudah ditetapkan sudah lewat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UMK Perindustrian dan Perdagangan Abdya, Zedi Saputra, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Zedi menjelaskan, dari 152 desa yang ada di Abdya sudah membentuk Kopdes Merah Putih. Dari jumlah tersebut, baru 138 Kopdes merah putih yang sudah memiliki badan hukum.

“Tinggal 14 Kopdes lagi yang belum memiliki badan hukum, dan kita sudah menginstruksikan kepada pengurus Kopdes yang bersangkutan untuk segera diselesaikan,” kata Zedi.

Ia menambahkan, secara target nasional, seharusnya semua Kopdes merah putih sudah selesai mengurus badan hukum pada Senin, tanggal (30/6) kemarin.

Tapi, lanjut Zedi, ada beberapa desa diduga bermasalah secara internal di tingkat desa masing-masing, dan server di kementerian juga bermasalah. Hal itu menjadi penyebab keterlambatan.

“Karena ada masalah internal, dan server gangguan, jadi bahannya telat masuk di notaris. Jadi 14 Kopdes lagi yang tidak selesai tadi malam, kita sudah mengintruksikan kepada pengurus Kopdes untuk segera menyelesaikan hari ini,” harapnya.

Untuk Kopdes merah putih yang sudah berbadan hukum, Sambung Zedi, sudah bisa berproses lebih lanjut. Tapi pihaknya belum menerima instruksi khusus dari pusat.

“Sekarang belum ada instruksi khusus dari pusat, cuma sudah bisa memulai pertemuan-pertemuan awal di tingkat pengurus untuk merekrut anggota Kopdes,” sebut Zedi. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp