“Total Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini sebanyak 182 orang,” sebut Akhmad Widodo.
BLANGPIDIE – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 kepada Narapidana atau anak pidana di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia.
Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie juga memberikan RK tersebut kepada para narapidana.
Pemberian RK dilaksanakan setelah prosesi Shalat Idul Fitri di Mushala dan halaman dalam Lapas Blangpidie yang diikuti oleh seluruh narapidana dan tahanan, serta petugas lapas.
Kalapas IIB Blangpidie, Akhmad Widodo mengatakan, dari total 277 Warga Binaan Pemasyarakatan di LP Kelas IIB Blangpidie ini, sebanyak 195 orang diusulkan untuk mendapatkan RK, dan 182 orang telah dinyatakan sah dan memenuhi syarat untuk mendapatkan RK.
“Adapun besaran RK Idul Fitri Tahun 2023 dari Lapas Blangpidie yang diperoleh Warga Binaan adalah Besaran 15 hari sebanyak 30 orang Warga Binaan. Besaran 1 Bulan sebanyak 122 orang Warga Binaan,” ujar Akhmad Widodo, Sabtu (22/4/2023).
Kemudian, lanjutnya, besaran 1 bulan 15 hari dapat remisi sebanyak 26 orang Warga Binaan. Dan besaran 2 Bulan sebanyak 4 orang Warga Binaan yang mendapat remisi.
“Total Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini sebanyak 182 orang,” sebut Akhmad Widodo.
Besaran Remisi Khusus Idul Fitri (RK II/langsung bebas setelah diberikan remisi Khusus) tidak ada atau Nihil. (*)
Editor : Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp