Banda Aceh, Acehglobal — Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 300 kg.

Dalam operasi ini, seorang terduga pelaku berinisial AM (35) asal Bener Meriah diamankan.

Penangkapan AM dilakukan di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu malam (24/4/2024).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi ganja di Beutong Ateuh.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Melihat gerak geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” ujar Joko dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/5/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, AM mengakui menyimpan ganja dalam karung yang disembunyikan di semak-semak kaki bukit.

AM juga mengaku bahwa ia diperintah oleh seseorang bernama MK alias Pawang untuk mengangkut ganja tersebut dengan upah Rp50 ribu per kilogram.

“AM mengaku ganja tersebut milik orang lain bernama Pawang. Ia diupah Rp50 ribu per kilogram untuk mengangkutnya. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” ungkap Joko.

Saat ini, AM beserta barang bukti berupa 13 karung berisi 132 bal ganja seberat 300 kg dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. (Tribratanews)