32 Ribu Lebih Pendamping PKH Jadi ASN, Pendamping Desa Masih Menanti Janji “Anak Kandung" - Laman 2 dari 3

32 Ribu Lebih Pendamping PKH Jadi ASN, Pendamping Desa Masih Menanti Janji “Anak Kandung”

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Gedung Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Foto: Dok. Kemendes PDT)

Koordinator Tim Pendamping PKH di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Rahmad Yudri membenarkan jika mereka telah diangkat jadi ASN PPPK.

“Iya betul, lebih 33.000 Pendamping PKH di seluruh Indonesia telah dilantik jadi ASN PPPK pada Oktober 2025 lalu,” ujar Rahmad Yudri, saat dikonfirmasi AGN Logo, Rabu (7/1/2025).

Ia mengatakan dalam pelantikan tersebut puluhan ribu Pendamping PKH, termasuk di Aceh dan Kabupaten Abdya, serta di berbagai daerah lainnya mengikuti secara daring zoom.

“Alhamdulillah, TMT resmi menjadi ASN PPPK Kemensos terhitung mulai dari 1 Oktober 2025 hingga tahun 2030 nanti,” kata Rahmad Yudri singkat.

Pendamping Desa Masih Berstatus Kontrak

Di tengah kabar gembira bagi pendamping PKH, pertanyaan besar mengemuka dari kalangan pendamping desa. Pasalnya, hingga memasuki tahun 2026, ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) masih berstatus kontrak tahunan di bawah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Padahal, semasa menjabat sebagai Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar berulang kali menegaskan bahwa pendamping desa merupakan bagian tak terpisahkan dari Kemendes. Ia bahkan menyebut mereka sebagai “anak kandung” kementerian yang dipimpinnya.

Pernyataan tersebut Gus Halim sampaikan dalam acara Gala Dinner dan Malam Pejuang Inovasi GTTGN ke-25 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (14/7/2024) lalu.

“Selalu saya ingat-ingat, jangan sampai ada acara saya nggak menyapa tenaga pendamping karena tenaga pendamping desa itu anak kandung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” ujar Gus Halim dilansir Antara.

Gus Halim menyebut kinerja Kemendes ditopang oleh tiga pilar utama, yakni menteri, birokrat, dan pendamping desa. Namun, pengakuan simbolik itu belum berbanding lurus dengan kepastian status kerja pendampingal desa.

Hingga kini, puluhan ribu pendamping desa masih harus menandatangani kontrak tahunan yang diperpanjang dari tahun ke tahun, tanpa kejelasan jenjang karier sebagai ASN.

Pada 2022, Gus Halim sempat mengusulkan peningkatan status pendamping desa menjadi PPPK. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup