“Saya telah meminta Menpan RB untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP. Selain itu meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Gus Halim dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022) sebagaimana dilansir dari kolomdesa.
Usulan tersebut tak kunjung terealisasi. Hingga kini, nasib pendamping desa benar-benar tertinggal dibandingkan pendamping PKH, meski keduanya sama-sama menjalankan fungsi pendampingan masyarakat.
Beban Kerja Lebih Kompleks
Secara regulasi, tugas pendamping desa justru lebih luas dan kompleks. Mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, pendamping desa memiliki delapan tugas pokok, mulai dari perencanaan dan pengawasan pembangunan desa hingga evaluasi kinerja pendamping di bawahnya.
Pendamping desa bertanggung jawab mendampingi pengelolaan dana desa, mempercepat administrasi lintas kecamatan, menyosialisasikan kebijakan SDGs Desa, hingga mencatat dan melaporkan aktivitas pembangunan melalui Sistem Informasi Desa. Mereka juga terlibat langsung dalam pembinaan BUM Desa dan kerja sama antar desa.
Sementara itu, pendamping PKH berfokus pada pemutakhiran data keluarga penerima manfaat, memastikan kepatuhan terhadap syarat kesehatan dan pendidikan, serta memberikan edukasi dan motivasi agar keluarga miskin dapat mandiri secara ekonomi. Peran mereka penting, namun ruang lingkup kerjanya lebih spesifik.
Ketimpangan perlakuan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan pendamping desa. Di saat pendamping PKH memperoleh kepastian status sebagai ASN, pendamping desa masih menunggu realisasi janji lama sebagai “anak kandung” Kementerian Desa yang hingga kini masih belum terwujud. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan