BLANGPIDIE – Sebanyak 40 unit Alsintan di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), disarankan agar dilelang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Prasarana dan Sarana Pengairan (PSP) Distanpan Abdya, T. Indra ST, Kamis (26/1/2023).

“Pelelangan 40 alsintan ini sebaiknya segera kita lakukan, sehingga kedepan daerah bisa lebih mudah dalam pengajuan proposal bantuan alsintan ke pemerintah pusat,” katanya.

Indra menambahkan, alasan ke-40 alsintan tersebut layak dilelang, karena didasari pada hasil penilaian yang sudah dilakukan pada tahun anggaran 2022 lalu.

“Sudah dilakukan penilaian harga dasar lelang terhadap 40 unit alsintan yang sudah rusak tersebut, jelas sudah tak layak diperbaiki, apa lagi ongkos perbaikannya sudah tidak ekonomis. Jadi, bagusnya tahun anggaran 2023 ini segera dilelang,” pintanya.

Kata Indra, pelelangan yang dimaksud adalah sebagai salah satu cara penghapusan aset agar tidak lagi menjadi beban pemerintah daerah.

Artinya, ketika alsintan itu masih tetap tercatat sebagai aset daerah, maka hal ini akan mempersulit pemerintah daerah untuk mendapatkan bantuan lainnya.

“Aset aset tersebut jelas menghambat pemerintah pusat untuk memberikan bantuan alsintan ke daerah, karena mereka menganggap alsintan kita masih cukup banyak. Padahal kenyataannya dengan usia dan kondisinya saat ini sudah tidak bisa lagi beroperasi,” beber Indra.

Ia mengharapkan agar tahun 2023 ini, ke-40 alsintan yang sudah menjadi tumpukan besi tua tersebut segera dilakukan pelelangan.