Blangpidie, Acehglobal — Pemerintah pusat saat ini tengah mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KopDes Merah Putih) di seluruh Indonesia. Langkah ini didorong oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tak hanya Inpres, pembentukan koperasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Kop Des Merah Putih.
Sementara itu, aspek legalitas kelembagaan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang mencakup pengesahan akta pendirian hingga pembubaran koperasi.
Secara nasional, KopDes Merah Putih akan menjadi wadah pengelolaan berbagai unit usaha. Mulai dari pengadaan sembako, klinik desa, apotek, simpan pinjam, pergudangan (cold storage), hingga logistik desa dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan Lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih secara nasional. Dari jumlah tersebut, Provinsi Aceh memperoleh alokasi sebanyak 6.500 koperasi desa.
“6.500 kuota untuk Aceh. Secara kelembagaan, pembentukannya ditargetkan selesai pada akhir Juni. Lalu, pada 12 Juli 2025, Kopdes Merah Putih akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari, kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Keistimewaan Aceh di Sektor Keuangan
Aceh memiliki beberapa keistimewaan yang membuatnya unik di Indonesia. Aceh dikenal sebagai daerah istimewa karena memiliki kekhususan dalam bidang keagamaan, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Salah satu keistimewaan tersebut adalah penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor keuangan.
Provinsi ini menjadi pelopor hadirnya sistem keuangan berbasis syariah di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
2 Komentar
Bukan nama yang diributkan tapi pelaksanaan yang terpenting…syariah itu kan biasa, memang ada yg harus tidak syariah….. Koperasi itu kumpulan usaha bersama diadakan bersama dikelola bersama dinikmati bersama… Masalahnya apa dengan syariah… Toh hidup itu berjalan sudah seharusnya bersyariah. Jangan mengada ada karena penamaan saja. Kl tidak dikasih nama syariah trus jadi tidak syariah gitu..?
Kami dari desa yalinggume kecamatan pyramid kabupaten Jayawijaya Wamena provinsi Papua pengunungan
Komentar ditutup.