Atas perbuatan tersebut, para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Namun sebelumnya, para terdakwa telah membayar kerugian negara Rp2 miliar kepada Kejari Simeulue.(*)
Editor: Salman
Halaman