SUKA MAKMUE – Sebanyak 69 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya Tahun Formasi 2022 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

SK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya, Samhudi, S.Si secara simbolis di aula Kantor Kemenag setempat, Selasa (15/8/2023).

“PPPK  di lingkungan Kantor Kemenag Nagan Raya yang menerima SK sebanyak 69 orang, terdiri dari jabatan Pranata Humas, Penghulu, Penyuluh dan Guru,” kata Kepala Kankemenag Nagan Raya, Samhudi.

Samhudi berujar, PPPK yang menerima SK saat ini merupakan orang yang istimewa, yang dilantik dan disumpah langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Oleh karenanya, harus betul-betul menanamkan sikap bersyukur dalam hati setiap apa yang telah diamanahkan oleh Allah SWT,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pegawai yang dilantik hari ini langsung diberikan jabatan fungsional ahli pertama seratus persen, tanpa melewati calon/delapan puluh persen terlebih dahulu.

“Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus melewati masa calon/delapan puluh persen dan harus mengikuti berbagai uji kompetensi untuk diangkat sebagai jabatan fungsional, PPPK kalau tukinnya sudah jelas,” terangnya.

Samhudi mengingatkan, kepada seluruh PPPK agar mengingat sumpah dan meluruskan niat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan selalu menjalankan dengan konsep tauhid.

“Dimanapun kita ditempatkan, Allah SWT akan selalu menjamin kehidupan kita. Jadi jalani dengan ikhlas,” ungkapnya.