Banda Aceh, Acehglobal – Sebanyak 704 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan lulus seleksi di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh.
Pengumuman ini disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah tahap akhir pascasanggah seleksi CPNS Kemenag pada Rabu (22/1/2025).
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa para CPNS tersebut terpilih dari 31.521 peserta yang mendaftar untuk mengisi 753 formasi yang dibutuhkan. Meski begitu, terdapat 49 formasi yang masih kosong akibat tidak terpenuhinya nilai ambang batas pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Semua formasi kosong ini merupakan posisi guru. Hal ini terjadi karena peserta seleksi tidak mencapai nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan),” ujar Ahmad Yani pada Jumat (24/1/2025).
Menurut informasi di situs resmi kemenag.go.id, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, mengingatkan peserta yang telah dinyatakan lulus untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui akun masing-masing. Proses tersebut berlangsung dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Selain itu, peserta juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan mengabdi di Kemenag selama minimal 10 tahun setelah diangkat menjadi PNS. Surat tersebut menyebutkan bahwa peserta tidak akan mengajukan permohonan pindah, baik antar unit di Kemenag maupun ke instansi lain, dengan alasan apa pun.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, apabila ada peserta yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mereka wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan