Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Jakarta, sembilan hakim Konstitusi diduga terlibat dalam skandal pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menegaskan bahwa saat ini mereka masih fokus untuk menyelesaikan proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Setiap hakim Konstitusi sudah mengetahui hal ini melalui media, tetapi belum memberikan tanggapan atau respons terkait tindak lanjut, mereka hanya mengikuti perkembangan,” kata Jubir MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Berikut adalah daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).
“Saat ini, MK masih fokus pada persidangan dan proses MKMK,” tutup Fajar Laksono.
Laporan dugaan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico curiga ada individu hakim yang sengaja mengubah substansi putusan sebelum dipublikasikan di situs resmi MK.
Zico sangat tidak puas dengan Putusan MK Nomor 103 yang membuat dia menjadi penggugat. Oleh karena itu, dia melaporkan sembilan hakim Konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.