Banda Aceh, Acehglobal – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah permintaan informasi publik yang diajukan tak kunjung direspons.

Dalam surat Panggilan Sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, KIP menjadwalkan persidangan pada tanggal 27 Mei 2025 mendatang dengan memanggil para pihak, yakni YARA dan Kemendagri RI.

Gugatan ini dilayangkan karena Kemendagri menolak memberikan salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Keputusan tertanggal 14 Februari 2022 tersebut berkaitan tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang diminta oleh YARA melalui permohonan informasi publik.

“Kami telah menerima surat panggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan persidangan sengketa Informasi yang kami ajukan terhadap Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada Selasa (27/7) mendatang,” kata Ketua YARA, Safaruddin, di Banda Aceh, Jumat (23/5/2025).

Safaruddin menjelaskan, bahwa YARA sebelumnya telah mengajukan surat yang berisi permohonan informasi publik pada 9 November 2023 pada Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat itu, YARA meminta Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Kemendagri,” ujar Safarudin.

Langkah berikutnya, lanjut Safar, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, YARA mengajukan keberatan ke atasan Kemendagri pada 27 November 2023.

Jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik pada Badan Publik. Maka, dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap Badan Publik tersebut untuk 30 hari kerja.

Ironisnya, kata Safar, keberatan itu juga tidak ditanggapi, sehingga YARA akhirnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Sengketa informasi ini sudah teregistrasi sejak Januari 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp