Blangpidie, Acehglobal — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan zakat fitrah ramadhan tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi bersama unsur terkait di Aula Media Center Kemenag Abdya, Jumat (22/3/2024).

“Hasil rapat memutuskan zakat fitrah yang ditunaikan di Kabupaten Abdya dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 Sha’ atau 2,8 Kg setiap jiwa,” kata Kakankemenag Abdya, Salman Al Farisi S.Ag M.Pd.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Wakil Ketua MPU, Ketua Baitul Mal, Kepala Dinas Syariat Islam, Kabid Koperasi / UKM Abdya, Ketua PD Muhammadiyah Abdya, Sekretaris PC Nahdlatul Ulama Abdya, Wakil Sekretaris PC Perti Abdya, Plt Kasubbag TU dan Penyelenggara Zawa.

Salman menjelaskan, penetapan zakat fitrah tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Nomor : 13 Tahun 2014 Tanggal 16 Oktober 2014 Tentang Kadar Zakat Fitrah dan Ketentuannya.

“Zakat fitrah lebih utama dalam bentuk beras dengan kualitas sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari, atau bisa juga dibayarkan dengan uang sesuai harga beras yang berlaku di pasaran,” terangnya.

Salman mengatakan, tujuan rapat koordinasi penetapan zakat fitrah untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai besaran zakat yang harus mereka bayarkan sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi yang ada.

“Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan lebih teratur dan terukur,” imbuhnya.