“Berdasarkan data ini, menunjukkan jika belanja pegawai Aceh tidak lah tinggi bila dibandingkan dengan provinsi lainnya,” kata Plh Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Rahmadin.
Banda Aceh – Provinsi Aceh menempati peringkat keenam terendah secara nasional dalam hal persentase anggaran untuk belanja pegawai tahun 2022. Data ini dikutip oleh media datanesia.id dari Kementerian Keuangan RI.
Meskipun begitu, angka tersebut tidak dapat dijadikan indikator tunggal untuk menilai efektivitas pengelolaan keuangan di suatu daerah.
Plh Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Rahmadin mengatakan, bahwa berdasarkan data tersebut, Aceh menunjukkan belanja pegawai yang relatif tidak tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.
“Berdasarkan data ini, menunjukkan jika belanja pegawai Aceh tidak lah tinggi bila dibandingkan dengan provinsi lainnya,” kata Plh Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Rahmadin, Sabtu, (18/2/2022).
Akan tetapi, Datanesia melakukan analisis pada data tahun 2022 dan menemukan bahwa tidak ada satu pun daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang tinggi.
Dari hasil analisis tersebut, skor tertinggi diperoleh oleh DKI Jakarta, dengan porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 72,5% dari total penerimaan daerah.
Meskipun demikian, hanya DKI Jakarta yang masuk dalam kategori “Fiskal Sedang”.
Papua Barat, misalnya, menghasilkan PAD sebesar Rp916 miliar pada tahun 2022, tetapi anggaran belanja pegawainya mencapai Rp3,7 triliun.
Sementara itu, Sumatera Barat mengeluarkan anggaran belanja pegawai sebesar Rp9,1 triliun, sementara PAD yang dihasilkan hanya Rp2,3 triliun.
Pemerintah pusat masih menjadi sumber pendanaan utama bagi banyak daerah di Indonesia dalam menanggung beban belanja pegawai.
Tingkat kemandirian fiskal yang rendah di banyak daerah menunjukkan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang memboroskan anggaran untuk belanja pegawai tanpa memperhatikan semangat efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Aceh. (*)
Editor : Salman