BANDA ACEH – Baitul Mal Aceh (BMA) membuka kesempatan kepada pengusaha ultra mikro yang berstatus sebagai masyarakat miskin bertempat usaha berada di Banda Aceh dan Aceh Besar untuk mengajukan permohonan bantuan Modal Usaha Ultra Mikro.

Penyerahan berkas/proposal permohonan diserahkan ke konter pelayanan Baitul Mal Aceh selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2023 pada jam kantor.

Modal Usaha Ultra Mikro merupakan program bantuan yang bersumber dari dana zakat pada Senif Miskin yang ditujukan kepada mustahik pelaku usaha ultra mikro (pedagang kecil).

Kriteria Mustahik

a. Berasal dari keluarga miskin yang penghasilan per bulan di bawah 1/3 nishab zakat atau setara Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
b. Taat beribadah kepada Allah SWT.
c. Memiliki usaha dalam kategori ultra mikro (asset usaha maksimal Rp5.000.000,-) atau memiliki keterampilan untuk keperluan usaha;

Bantuan modal usaha ultra mikro. Dok. Baitul Mal Aceh.

d. Berdomisili di wilayah Provinsi Aceh.
e. Tempat usaha berada di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
f. Tidak sedang mendapatkan bantuan/pembiayaan modal dari instansi atau lembaga keuangan lainnya.
g. Penerima bantuan maksimal 1 (satu) orang per KK.

Kelengkapan Administrasi

Untuk mendapatkan bantuan modal usaha ultra mikro Baitul Mal Aceh, pemohon melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:

1) Mengisi formulir yang disediakan.
2) Rincian Anggaran Biaya (RAB)/Proposal penggunaan dana bantuan.
3) Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik.
4) Sertifikat Keahlian (jika ada).