Akan Berakhir 31 Desember 2025, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

Akan Berakhir 31 Desember 2025, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Ilustasi - Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh berakhir 31 Desember 2025. Simak syarat, manfaat, dan cara mengikuti pemutihan PKB Aceh untuk kendaraan berpelat BL. (Foto: Ist)

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat BL.

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan.

Program pemutihan PKB tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini sebelumnya diperpanjang pada 12 November 2025 lalu, sehingga warga Aceh kini hanya memiliki waktu tersisa beberapa hari untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan program yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat.

“Jangan lewatkan kesempatan emas! Saatnya bayar pajak kendaraan tanpa denda melalui program pemutihan pajak. Mulai tanggal 12 November 2025. Segera hubungi Kantor Samsat terdekat di kabupaten/kota Anda,” tulis akun resmi instagram @bpka.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Pemerintah Aceh memberikan pajak 100% bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraannya,” kata mereka.

BPKA menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, masyarakat diberikan kemudahan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun sanksi administratif. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Aceh.

Melalui program pemutihan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai bentuk keringanan pajak. Keringanan tersebut mencakup pembebasan tunggakan pokok pajak, penghapusan denda, bebas pajak progresif, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Dikutip dari laman resmi Info Samsat, Sabtu (27/12/2025), program pemutihan PKB tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan utama. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat selama masa program berlangsung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup