Pertama, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB. Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar wilayah Aceh.

ADVERTISEMENT

Kedua, penghapusan 100 persen sanksi administrasi dan denda. Seluruh denda keterlambatan serta sanksi administrasi, termasuk untuk kendaraan baru, dihapuskan sepenuhnya selama program berlangsung.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pajak progresif baik untuk kendaraan lama maupun kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif juga dibebaskan selama masa pemutihan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan biaya mutasi kendaraan kedua atau balik nama kendaraan kedua. Kebijakan ini diharapkan semakin meringankan beban masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Mualem.

Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan PKB Aceh 2025

ADVERTISEMENT

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen saat melakukan pembayaran pajak. Dokumen tersebut antara lain kartu identitas pemilik kendaraan (KTP), nota pajak asli, serta STNK asli atau surat keterangan kehilangan.

Selain itu, wajib pajak juga diminta membawa berkas pendukung lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pelayanan Samsat.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh. Masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), hingga Samsat Gampong.

Tak hanya itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Bank Aceh serta sejumlah lokasi pelayanan resmi lainnya yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

Editor: Salman