Simeulue, Acehglobal — Aktivis Simeulue, Ahmad Hidayat atau yang akrab disapa Wak Rimba mengaku telah mengumpulkan bukti dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan PT Raja Marga di Kabupaten Simeulue.

Bukti-bukti tersebut, katanya akan menjadi dasar laporan ke Polda Aceh atas dugaan pelanggaran, termasuk tidak adanya izin resmi, serta dugaan perambahan hutan negara oleh PT. Raja Marga.

“Kami telah mengumpulkan bukti dari masyarakat setempat dan akan segera melaporkan PT Raja Marga ke Polda Aceh.
Langkah ini diambil demi melindungi potensi sumber daya alam (SDA) Simeulue,” ujar Wak Rimba, Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, aktivitas PT Raja Marga selama ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas, yang berpotensi merugikan masyarakat Simeulue dan merusak lingkungan.

Selain melaporkan perusahaan ke Polda Aceh, Wak Rimba bersama mahasiswa dan pemuda Simeulue berencana menggelar aksi demonstrasi di Kota Sinabang. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah setempat agar mengambil tindakan tegas terhadap PT Raja Marga.

“Ini adalah bentuk komitmen generasi muda Simeulue untuk melindungi SDA dari eksploitasi yang merugikan masyarakat lokal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini penting untuk masa depan Simeulue sebagai daerah kaya SDA. “Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.

Wak Rimba juga menyoroti hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Simeulue yang dinilai belum memberikan transparansi terkait penyelidikan aktivitas PT Raja Marga.

“Sangat disayangkan, hasil Pansus DPRK Simeulue maupun kebijakan pemerintah setempat terkait PT Raja Marga hingga kini belum memberikan kepastian,” ungkapnya.

Ia mendesak DPRK Simeulue untuk segera mempublikasikan hasil Pansus tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana upaya pemerintah dalam menangani kasus ini.

“Ketidakjelasan hasil penyelidikan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami mendesak DPRK untuk segera memberikan transparansi,” kata Wak Rimba.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News