Jakarta, Acehglobal — Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta atensi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait dengan aduan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang disampaikan melalui mekanisme banding administratif yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Admininstrasi Pemerintahan.

Dalam suratnya tertanggal (26/6/2024), Senator Aceh Fachrul Razi, menerima aspirasi dari YARA terkait dengan tindakan Pj Gubenur Aceh yang sampai saat ini belum menandatangani rekomendasi alih kelola Blok Migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang dikelola oleh Pertamina dalam kontrak dengan SKK Migas, yang saat ini setelah adanya PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh harus berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

“Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka menjalankan tugasnya dan fungsinya menerima aspirasi dari berbagai kalangan telah menerima aspirasi dari YARA terkait upaya banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku atasan dari Pj Gubernur Aceh atas tindakan Pj Gubernur Aceh yang bersifat fiktif positif dalam upaya banding administratif,” tulis Fachrul Razi dalam suratnya nomor HM.02/84/PIMP.KOMITE I/DPDRI/2024.

Sebelumnya, Ketua YARA, Safaruddin, mengadukan Pj Gubernur Aceh ke Mendagri atas tindakannya yang belum menandatangani rekomendasi alih kelola kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA di Blok Migas Aceh Timur dan Aceh Tamiang, aduan tersebut dalam bentuk banding administratif, karena Pj Gubernur tidak menanggapi surat permintaan dan keberatan yang diajukan sebelumnya oleh YARA.

Upaya banding tersebut, juga ditembuskan juga kepada Ketua DPD Komite I DPD RI, yang kemudian menyurati Menteri Dalam Negeri agar meberikan tanggapapan terhadap upaya banding administratif tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak Menteri untuk bisa menanggapi aspirasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 12/YARA/VI/2024 tanggal 24 juni 2024 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (surat terlampir),” tutup Fachrul dalam suratnya yang ditembuskan kepada Pimpinan DPD RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp