Jakarta, Acehglobal — Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah 2025.
Program ini menjadi bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang dirancang khusus untuk membantu siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga penerima manfaat.
BLT Anak Sekolah bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Dengan bantuan ini, diharapkan lebih banyak anak dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Apa Itu BLT Anak Sekolah 2025?
BLT Anak Sekolah 2025 adalah bantuan tunai yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Bantuan ini diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan akses pendidikan.
Program ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti seragam dan alat tulis, tetapi juga mendorong anak-anak untuk tetap bersekolah. Dengan demikian, diharapkan angka putus sekolah dapat ditekan dan kualitas sumber daya manusia Indonesia semakin meningkat.
Besaran Bantuan BLT Anak Sekolah 2025
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
– Siswa SD/MI: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per triwulan)
– Siswa SMP/MTs: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per triwulan)
– Siswa SMA/MA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per triwulan)
Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui rekening bank atau kantor pos yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Mekanisme ini memastikan bahwa bantuan dapat diterima secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Syarat Penerima BLT Anak Sekolah 2025
Agar dapat menerima BLT Anak Sekolah, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
2. Memiliki anak yang sedang bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA/MA sederajat.
3. Orang tua atau wali memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Siswa harus aktif bersekolah, dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah atau data dari Dapodik.
5. Belum menerima bantuan pendidikan serupa dari pemerintah pusat atau daerah.
Cara Cek dan Daftar BLT Anak Sekolah 2025
Cek Status Penerima di DTKS Kemensos
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan