ACEH GLOBAL BEKASI – Kasus perseteruan ibu dan anak kandung memasuki babak baru. Sonya Susilawati dan Syarif Fadillah yang sebelumnya melaporkan ibu kandungnya ke polisi malah menjadi tersangka.
Dua dari lima anak Rodiah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Bekasi setelah pihak Kejaksaan melakukan restorasi justice (upaya damai) menemui jalan buntu. Keduanya terbukti bersalah.
Hanya saja upaya damai gagal setelah nenek Rodiah enggan berdamai. Pasalnya, si nenek sudah kecewa dengan kelima anaknya yang sebelumnya diminta berdamai tapi urung dilakukan.
“Sebenarnya kita sudah menempuh upaya damai, tapi pihak Sonya tidak mau,” kata Muhamad Sirot, kuasa hukum Nenek Rodiah, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Bukan hanya itu, kata Sirot, pihak Sonya diduga telah melakukan intimidasi kepada nenek Rodiah. Sehingga, kliennya sudah terlanjur kecewa dan tak mau berdamai. “Sudah kecewa yah, jadi tidak mau berdamai sudah,” katanya.
Menurut dia, sangkaan yang menjerat anak Rodiah terkait pengerusakan terhadap barang milik nenek Rodiah pada tahun 2019. Dari situ, Nenek Rodiah melaporkan Sonya dan empat saudara kandungnya ke polisi atas kasus pengerusakan.
“Ini mengikuti arahan Kejagung, kita melakukan Restorasi Justice, ini kasusnya 340 tentang pengerusakan barang ya,” kata Kasi Intejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.