Jakarta, AcehGlobalnews.com — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu atau yang dikenal dengan sebutan BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak awal bulan September ini.

BLT BBM merupakan pengalihan dari subsidi BBM senilai Rp12,4 triliun. BLT ini disalurkan melalui Kementerian Sosial atau Kemensos RI via Kantor Pos di seluruh Indonesia.

BLT BBM sebesar Rp12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta masyarakat miskin. Langkah tersebut merupakan kompensasi dari keputusan pemerintah menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu.

Pertanyaan kemudian mengemuka, bagaimana syarat dan cara mencairkan BLT BBM tersebut?

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos subsidi BBM atau tidak, Anda bisa langsung mengecek situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika Anda tidak terdaftar, maka bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos BLT BBM.

Syarat penerima BLT BBM

1. Warga miskin atau rentan miskin

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos

4. Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, Anda bisa segera mendatangi Kantor Pos terdekat di wilayah Anda.

Dalam hal ini, Pemerintah menyalurkan BLT BBM tersebut telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia di berbagai wilayah.

Berikut Syarat & Cara Mencairkan BLT BBM

Jika Anda sudah mendatangi Kantor Pos, maka Anda harus membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat.

1. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan

2. Ambil nomor antrian

3. Serahkan berkas

4. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM

Surat undangan pencairan tersebut sebelumnya diberikan oleh pemerintah desa atau RT/RW setempat.***