Selain itu, pengelola SPBU diminta lebih selektif dalam melayani pembelian BBM dan tidak melayani pembelian berulang kepada orang yang sama dalam satu hari. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penimbunan dan memastikan pemerataan distribusi.
Bupati Safaruddin juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM. Untuk pertalite, kendaraan roda dua dan tiga dibatasi maksimal Rp30.000, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp200.000 per pengisian.
Adapun pembelian bio solar untuk kendaraan roda empat dibatasi hingga Rp200.000. Sementara kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan membeli bio solar maksimal Rp400.000 per pengisian.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga menegaskan larangan penjualan BBM, baik pertalite maupun bio solar, menggunakan jerigen. Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP bersama instansi terkait dan para keuchik gampong ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. Hasil pengawasan diminta dilaporkan secara berkala kepada pimpinan daerah.
“Surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya,” demikian kutipan pernyataan Bupati Safaruddin dalam surat edaran tersebut. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan