BLANGPIDIE, ACEHGLOBALNEWS.com — Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera mengusut temuan dugaan penyimpangan dana desa di Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Hal itu menyusul hasil audit terhadap penggunaan dana desa Pantai Perak tahun 2024 yang telah dilakukan oleh Inspektorat kabupaten setempat sekitar bulan Juni lalu.
Namun, hingga tenggat waktu 60 hari yang diberikan oleh Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintah (APIP), Keuchik gampong Pantai Perak Musliyadi belum juga mengembalikan semua temuan tersebut ke rekening kas gampong (RKG).
“Kita melihat Keuchik gampong Pantai Perak sudah tidak mengindahkan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) temuan hasil audit Inspektorat, karena sudah 60 hari lebih dia belum mengembalikan semua temuan tersebut,” kata Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi, Senin (21/10/2025).
Karena hal itu, Suhaimi mendesak APH untuk mengambil alih dan mengusut semua temuan hasil audit Inspektorat yang mencapai ratusan juta yang teridiri beberapa item kegiatan yang didanai Dana Desa.
Menurutnya, apabila temuan ini tidak diambil alih oleh APH, ia meyakini Keuchik gampong Pantai Perak tidak akan mengembalikan temuan tersebut ke kas gampong.
“Kita juga meminta kepada Inspektorat agar temuan hasil audit yang telah dilaksanakan itu untuk direkomendasikan ke APH, karena sudah 60 hari lebih waktu yang diberikan Keuchik Musliyadi juga belum mengembalikan semua uang hasil temuan itu,” jelas Suhaimi.
Sebelumnya diberitakan, Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya Musliyadi dilaporkan belum mengembalikan temuan Dana Desa tahun anggaran 2024 hasil audit Inspektorat.
Padahal, anggaran temuan hasil audit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat sudah keluar 60 hari lalu. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Inspektorat, ternyata Keuchik gampong Pantai Perak juga enggan melunasi dana desa yang menjadi temuan.
Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi, membenarkan bahwa Keuchik Pantai Perak belum menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan dana desa sesuai hasil audit.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan