“Benar, sudah lebih dari 60 hari, temuan hasil audit kita belum dikembalikan ke kas daerah,” ujar Hamdi kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Temuan tersebut, kata Hamdi, merupakan hasil audit dana desa tahun anggaran 2024 oleh Inspektorat Abdya selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Dia juga menyebut, Keuchik Musliyadi telah menerima LHP secara resmi dan diberi waktu sesuai aturan untuk mengembalikan dana yang dinyatakan bermasalah.
Namun, hingga masa tenggat berakhir, tak ada langkah kongkrit dari pihak desa untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan