Jakarta, AcehglobalKementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat digitalisasi literasi Islam melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski).

Terbaru, Kemenag menyinkronkan sistem Elipski dengan Perpustakaan Islam Digital (PID), yang memungkinkan akses ke 3.488 kitab secara digital.

Aplikasi Perpustakaan Islam Digital (PID) milik Pusat Kajian Hadist Indonesia memiliki koleksi 8.000 jilid kitab turats dan 3.600 judul kitab.

Melalui Elipski, masyarakat dapat dengan mudah mencari kitab karena formatnya sesuai dengan versi cetak.

Aplikasi ini didirikan oleh Ustaz Luthfi Fathullah (almarhum) dan berbasis di Masjid Jami Baitul Mughni, Jakarta Selatan.

Sedangkan Elipski adalah perpustakaan Islam digital berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Agama.

Elipski menyajikan naskah khotbah jumat (bisa diakses juga melalui Pusaka Superapps), buku digital, dan sejumlah konten lainnya yang bisa dibaca dan diunduh secara gratis oleh umat.

Untuk akses, silahkan klik: Elipski Perpustakaan Islam Digital Kementerian Agama.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, berharap, upaya ini semakin memperluas jangkauan literasi Islam bagi masyarakat.

“Sinkronisasi ini merupakan upaya pemerintah mendorong digitalisasi pustaka keislaman. Kami ingin memastikan literatur Islam dapat diakses lebih mudah oleh siapa saja, kapan saja. Dengan sinkronisasi ini, umat Islam kini bisa mengakses ribuan kitab secara daring melalui Elipski,” ujar Abu Rokhmad sebagaimana dikutip laman resmi Kemenag, Minggu (2/2/2025).

Dikatakan Abu Rokhmad, sinkronisasi dengan Al Mughni tak hanya meningkatkan jumlah kitab yang tersedia, tetapi juga mempercepat pencarian literatur yang relevan.

Menurutnya, saat ini Elipski telah menyediakan 300 tema kitab, yang mencakup berbagai aspek keislaman, dari tafsir, fikih, hingga sejarah Islam.

“Dengan teknologi ini, para akademisi, santri, dan masyarakat umum bisa lebih mudah mencari referensi Islam secara digital tanpa harus mengandalkan versi cetak yang terbatas,” tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News