Jakarta, Acehglobal – Pemerintah Arab Saudi memperingatkan Indonesia untuk memastikan seluruh jamaah haji tahun 2025 hanya menggunakan visa haji resmi. Penggunaan visa jenis lain, seperti visa ziarah atau wisata, dilarang keras untuk keperluan ibadah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima komunikasi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait hal ini.
“Dua hari lalu saya dikontak langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi. Mereka meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji,” ujar Hilman dilansir dari Antara, Senin (28/4/2025).
Arab Saudi menilai masih banyak praktik ilegal di mana masyarakat tergoda berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa non-haji. Padahal, praktik tersebut dilarang dan berpotensi merugikan jemaah.
Hilman mengingatkan, ketidakpatuhan pada aturan visa dapat berdampak hukum dan keselamatan jemaah.
“Mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air,” katanya.
Selain itu, Hilman menegaskan, ketaatan terhadap peraturan visa mencerminkan komitmen Indonesia dalam menghormati ketentuan internasional.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk mencegah terjadinya haji ilegal.
“Untuk mencegah itu kan banyak instansi yang harus terlibat tentunya. Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja,” kata Nasaruddin.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan bahwa masalah penggunaan visa non-haji bukan sekadar urusan administrasi.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut muruah negara,” ujarnya.
Di tengah peringatan ini, Kemenag juga mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 untuk sejumlah provinsi, seperti Banten, Sumatera Selatan, dan Gorontalo. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya jamaah yang membatalkan keberangkatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan