“Dengan adanya sosialisasi Perbup dana desa yang baik, diharapkan pemerintah desa dapat mengelola dana desa dengan lebih baik, sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal,” ujar Nur Afni.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini pihaknya menyampaikan informasi teknis dan regulasi terbaru yang harus dipatuhi oleh pemerintah gampong. Hal ini juga bertujuan mencegah potensi penyimpangan serta memastikan dana desa digunakan sesuai kebutuhan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain menjelaskan aturan teknis, kegiatan ini juga mengulas hak dan kewajiban perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, termasuk mekanisme pertanggungjawaban kepada publik.

Di akhir kegiatan, DPMP4 Abdya berharap sinergi antara semua pihak, baik keuchik, camat, tuha peut, hingga pendamping desa, dapat terus ditingkatkan demi terciptanya tata kelola dana desa yang baik dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Sinergi antara keuchik, camat, Tuha Peut, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci suksesnya pengelolaan dana desa yang bersih dan bertanggung jawab,” tutup Afni. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp