Blangpidie, Acehglobal — Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Panwaslih Ad Hoc Pilkada Aceh Barat Daya (Abdya), Heri Suherman, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Keuchik (Kepala Desa) dan perangkat pemerintah agar tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Meskipun, katanya, belum ada penetapan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), keterlibatan ASN dan seluruh perangkat pemerintah dalam politik praktis tetap melanggar kode etik.

“Memang belum ada bacalon yang mendaftar di KIP, tapi itu bukan berarti ASN dan Keuchik serta seluruh perangkat pemerintah boleh terlibat politik praktis. Mereka tetap terikat kode etik dan harus menjaga netralitas,” ujar Heri dalam acara Coffe Morning di Kantor KIP Abdya, Sabtu (29/6/2024).

Pernyataan Heri tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu peserta Coffe Morning terkait status netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada. Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Abdya, para Camat, Koramil, Polsek, dan Ketua Forum Keuchik Se Kabupaten Abdya.

“Kalau melanggar kode etik itu sudah hasil keputusan pelanggaran. Jadi, jika ada ASN atau Keuchik yang terbukti melakukan politik praktis, maka mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Heri.