Tapaktuan, Acehglobal — Lima warga Aceh Selatan diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan karena diduga terlibat dalam praktik judi online di salah satu warung kopi di Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/11/2024) dini hari.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi membernarkan penangkapan tersebut.

“Iya, benar. Kami mengamankan lima warga Tapaktuan berinisial DA (42), HM (39), MR (42), ZK (41), dan IF (33) karena terlibat dalam perjudian online,” ujar Fajriadi pada Minggu (3/11) pagi.

Fajriadi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian online yang sering terjadi di warung kopi di kawasan Gampong Gunung Kerambil.

“Setelah menerima laporan warga, pada Minggu 3 November 2024, Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.10 WIB, kami berhasil menangkap seorang pria berinisial IF yang sedang bermain judi online di situs Zeus 138, dengan sisa saldo akun sebesar Rp106.000 dan username PSC 119,” ungkapnya.

Selang 30 menit kemudian, empat pelaku lainnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Gunung Kerambil. Mereka kedapatan sedang asyik bermain judi Ludo dengan menggunakan ponsel di salah satu warung kopi di Gunung Kerambil.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo dari permainan judi online, serta satu unit ponsel Redmi Note 10 dan uang tunai Rp330.000 dari permainan judi Ludo.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, apalagi menjelang Pilkada 2024,” kata Fajriadi.

“Penindakan tegas terhadap praktik perjudian ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Aceh Selatan,” tambahnya.

Fajriadi mengatakan, kelima pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku terancam dikenai sanksi berdasarkan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang segala bentuk perjudian,” pungkasnya. (*)