“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, apalagi menjelang Pilkada 2024,” kata Fajriadi.

“Penindakan tegas terhadap praktik perjudian ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Aceh Selatan,” tambahnya.

Fajriadi mengatakan, kelima pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku terancam dikenai sanksi berdasarkan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang segala bentuk perjudian,” pungkasnya. (*)