GLOBAL JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Derah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus sesuai dengan SDGs Desa.
Hal itu dikatakannya saat sosialisasi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 untuk Wilayah Indonesia Timur secara hybrid, Selasa (21/9/2021).
“Langkah-langkah yang sedang dan akan dicapai oleh Bapak Wakil Presiden yang merupakan tindak lanjut atas amanah Pak Presiden agar tahun 2024 Indonesia terbebas dari kemiskinan kronis, bahkan Pak Presiden menyatakan tegas nol persen dari kemiskinan kronis, maka data desa sangat dibutuhkan,” ujar Menteri Desa Halim Iskandar.
Doktor Honoris Causa dari UNY ini meminta seluruh daerah untuk membantu desa agar segera menyelesaikan pemutakhiran data SDGs Desa.
Menteri Halim mengatakan, dana desa yang didelegasikan kepada pemerintahan desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN.
Maka dalam hal ini, pemanfaatan dana desa harus mendukung kebijakan dan program prioritas nasional, yakni pengentasan kemiskinan.
Terkait hal tersebut, pria yang akrab disapa Gus Menteri ini juga menjelaskan, penyelesaian pemutakhiran data SDGs Desa penting dilakukan untuk melihat dengan jelas data masyarakat miskin kronis di desa dengan berbagai permasalahan yang ril.
Maka dengan begitu, pengalokasian dana desa untuk mengatasi kemiskinan kronis di desa akan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Penanganan kemiskinan kronis kalau berbasis data mikro, pasti akan tepat sasaran, pasti akan hasil, dan pasti akan mudah dilihat capaiannya,” katanya.