ACEHLOBALNEWS.COM — Kepala desa dan perangkatnya merupakan garda terdepan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Mereka mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola dana desa, melaksanakan program pembangunan, dan mengaktifkan partisipasi masyarakat.

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, pemerintah telah menetapkan besaran gaji dan tunjangan terbaru untuk kepala desa dan perangkatnya di tahun 2024.

Gaji Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, gaji pokok kepala desa minimal setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu sebesar Rp2.426.640,00 per bulan.

Sedangkan untuk sekretaris desa minimal setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu sebesar Rp2.224.420,00 per bulan.

Dan perangkat desa lainnya minimal setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu sebesar Rp2.022.200,00 per bulan.

Tunjangan

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkatnya juga berhak atas berbagai tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan, kinerja, dan kondisi keuangan daerah.

Berikut adalah rincian rata-rata tunjangan per bulan di tahun 2024:

1. Kepala Desa:

– Tunjangan jabatan: Rp500.000,00

– Tunjangan kinerja: Rp300.000,00

– Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00

– Tunjangan lainnya: Rp100.000,00

2. Sekretaris Desa:

– Tunjangan jabatan: Rp450.000,00

– Tunjangan kinerja: Rp250.000,00

– Tunjangan kesejahteraan: Rp150.000,00

– Tunjangan lainnya: Rp75.000,00

3. Perangkat Desa Lainnya:

– Tunjangan jabatan: Rp400.000,00

– Tunjangan kinerja: Rp200.000,00

– Tunjangan kesejahteraan: Rp100.000,00

– Tunjangan lainnya: Rp50.000,00

Total Pendapatan

Dengan demikian, total pendapatan tahunan terbaru untuk kepala desa dan stafnya pada tahun 2024 adalah:

– Kepala Desa: Rp3.526.640,00 per bulan

– Sekretaris Desa: Rp3.149.420,00 per bulan

– Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Penyesuaian Tunjangan dan Gaji Perangkat Desa

Informasi mengenai besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang dipaparkan di atas  merupakan rata-rata nasional. Perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp