Singkil, Acehglobal — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage, angkat bicara soal polemik batas wilayah empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia menolak tegas keputusan pemerintah pusat yang memasukkan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan ke dalam wilayah Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Menurut Azhari, penetapan batas wilayah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, tidak bisa disederhanakan hanya dengan menarik garis lurus dari daratan ke laut berdasarkan garis pantai.

“Kalau logikanya hanya garis pantai, Hawaii tidak mungkin masuk wilayah Amerika Serikat. Jaraknya jauh. Tapi secara hukum, itu sah milik Amerika. Sama halnya dengan empat pulau ini—historisnya jelas, administrasinya kuat, dan undang-undangnya mendukung bahwa itu bagian dari Aceh,” kata Azhari dalam pernyataannya, Rabu (4/6/2025), usai pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan tokoh masyarakat di pendopo bupati.

Pernyataan ini merespons klaim Safrizal sebelumnya yang menyebut bahwa keberadaan surat tanah di empat pulau itu tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan wilayah oleh Aceh. Azhari menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk kekeliruan berpikir yang “di luar nalar.”

“Kalau surat tanah tidak jadi bukti, lalu untuk apa kita punya sistem administrasi pertanahan? Surat tanah empat pulau itu dikeluarkan Agraria Aceh pada tahun 1965. Jadi, bukan cuma klaim emosional, tapi legal secara administratif,” tegas Azhari.

Ia pun menyinggung argumen Safrizal yang menyamakan kepemilikan lahan oleh warga Singkil di Jakarta dengan keberadaan tanah Aceh di empat pulau tersebut. Menurutnya, analogi itu tidak relevan dan menyesatkan.

“Kalau orang Singkil punya tanah di Jakarta, tentu suratnya dikeluarkan oleh Agraria Jakarta. Tapi untuk empat pulau ini, yang mengeluarkan suratnya adalah Agraria Aceh. Itu fakta yang tak bisa diabaikan,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp