Azhari juga mengungkapkan adanya dokumen historis berupa kesepakatan tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, serta disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu. Kesepakatan tersebut, kata dia, semakin memperkuat legitimasi Aceh atas keempat pulau tersebut.
“Ini bukan hanya soal garis di peta. Ini soal martabat dan hak wilayah yang diakui sejarah dan hukum. Kami—DPD RI, DPR RI, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, serta masyarakat—sepakat untuk memperjuangkan kembali empat pulau itu sebagai bagian dari Aceh,” ujar Azhari.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menolak Kepmendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke Sumatera Utara.
“Hari ini kita tolak secara tegas SK Mendagri. Empat pulau itu milik Aceh. Ini harga diri yang harus kita pertahankan bersama,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp