Wahyudi juga menyebut, bantuan renovasi rumah dari Baitul Mal Abdya pada tahun 2022 ini berjumlah 32 unit tersebar di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Abdya.

Wahyudi mengatakan tidak semua orang mendapatkan bantuan tersebut. Maka itu, ia berharap penerima manfaat renovasi rumah ini harus mengerjakannya sesuai perencanaan awal tanpa ada permasalahan apapun di lapangan.

Wahyudi mengatakan aturan pelaksanaan rehab rumah telah diatur secara swakelola berdasarkan Perbup Abdya. Artinya, penerima manfaat yang mencari tukangnya dan juga membelanjakan sendiri barang atau material bangunannya.

“Jadi mohon uang yang sudah ditransfer ke rekening bapak ibu agar digunakan untuk membeli bahan, jangan dipakai untuk konsumtif dan bahkan tidak boleh untuk membayar hutang,” pintanya.

Di hadapan para mustahik penerima manfaat, Wahyudi juga menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan bantuan renovasi rumah ini tidak dipungut biaya apapun.

“Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Baitul Mal atau pihak lain yang meminta uang pada bapak ibu jangan diberikan, tolong laporkan pada kami. Sebab, kami ingin penyaluran zakat tepat sasaran. Jika terbukti bapak ibu memberi uang, maka rehab rumah tidak akan kami lanjutkan atau dihentikan,” ujarnya tegas. (*)