Blangpidie, Acehglobal — Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya mengadakan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral dengan agenda awal persiapan pendataan calon mustahik penerima zakat-infak, berlangsung di kantor Sekretariat Baitul Mal Abdya, Jalan Irian No. 35 Desa Meudang Ara Blangpidie, Selasa (9/7/2024).

Pada Rakor ini, Baitul Mal Abdya turut mengundang para Ketua Forum Keuchik Kecamatan dan Pendamping Desa (PD) TPP Kemendesa tingkat Kecamatan dalam sembilan kecamatan di Kabupaten tersebut.

Ketua Badan Baitul Mal Abdya, Zulbaili Djuned dalam sambutannya mengatakan kegiatan rakor ini bertujuan untuk mengkoordinasikan langkah pendataan calon mustahik yang digagas oleh Baitul Mal.

Hasil pendataan tersebut nantinya, kata Zulbaili, akan menjadi data dasar dalam penyusunan database mustahik sasaran penyaluran bantuan zakat dan infak dari Baitul Mal.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pak ketua forum keuchik dan juga pendamping desa yang telah menyempatkan hadir pada rakor ini. Semoga langkah pendataan mustahik yang akan kami lakukan mendapat dukungan,” ujarnya.

Menurut Zulbaili, kenapa Baitul Mal juga melibatkan unsur Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam rakor ini dengan tujuan mendapatkan masukan terkait penggunaan dana desa yang telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) untuk Baitul Mal Gampong (BMG) Rp3 juta setiap desa, serta mendapat pengawalan dan pendampingan dari TPP agar tidak menyalahi aturan.

“Alhamdulillah, atas dukungan dari pak Bupati, DPMP4 dan Keuchik, dana desa telah mensupport operasional bagi Baitul Mal Gampong tahun ini sebesar Rp3 juta per desa sebagaimana yang sudah tertuang dalam Perbup No. 13/2024 tentang prioritas penggunaan dana desa, dan alokasi dana gampong serta bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten tahun 2024,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Badan BMK Abdya, Salman Syarif mengharapkan dana Rp3 juta itu dipergunakan untuk kebutuhan desa dalam rangkaian kegiatan pelaksanaan pendataan mustahik oleh Baitul Mal Gampong.

“Ada beberapa tahapan, yaitu tahap pertama kita lakukan dulu kegiatan sosialisasi kepada pengurus BMG tentang tata cara pendataan mustahik. Kedua, BMG melakukan pendataan, ketiga hasil pendataan mustahik tersebut diputuskan dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) yang melibatkan unsur pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memverifikasi, mem-validasi dan menetapkan keluarga miskin dan fakir yang layak atau tidak menjadi mustahik,” papar Salman.