SUBULUSSALAM – Baitul Mal Kota (BMK) Subulussalam mengukuhkan Pengurus dari 11 Baitul Mal Gampong (BMG) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta Ketua urusan yang meliputi urusan pengumpulan, penyaluran, urusan wakaf, dan harta keagamaan lainnya.
Prosesi pengukuhan dan pelantikan Pengurus BMG tersebut berlangsung di Aula Klinik Dian Lestari, Jalan SMA Desa Subulussalam Utara, Kota Subulussalam, Rabu (6/6/2023).
Ketua BMK Subulussalam, Dr Sabaruddin S dalam sambutannya menyampaikan, sesuai ketentuan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal bahwa yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan dan distribusi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) serta harta keagamaan lainnya adalah melalui lembaga resmi pemerintah yaitu Baitul Mal.
“Karena itu, para Amil harus menghimbau dan mengajak agar kaum muslimin dapat menyetorkan zakat harta atau penghasilannya ke Baitul Mal Gampong,” ujarnya.
Sabaruddin, menambahkan Pengurus BMG harus berupaya menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional serta transparan dalam mengelola Ziswaf sesuai dengan tuntunan agama Islam dan sifat Rasulullah SAW .
“Siddiq, (benar tidak berdusta), amanah (tanggung jawab, tidak khianat), Tabligh (menyampaikan informasi yang benar), dan fatanah (cerdas),” katanya.
Adapun Baitul Mal Gampong yang dikukuhkan antara lain BMG Gampong Subulussalam, Subulussalam Utara, Subulussalam Selatan, Subulussalam Timur, Penanggalan Induk, Penanggalan Barat, Penuntugan, Pasar Runding, Jambi Baru, Darul Aman, dan Gampong Lae saga.(*)