Jakarta, Acehglobal – Pemerintah terus menggodok skema pelibatan berbagai pihak dalam pengembangan Koperasi Merah Putih. Program ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk memperkuat perekonomian di tingkat desa dan kelurahan.

Salah satu pihak yang akan dilibatkan dalam pendanaan program ini adalah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Lembaga ini akan bekerja sama dalam program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa Danantara memegang peran strategis karena anggotanya terdiri dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini memungkinkan adanya sinergi dalam pembiayaan koperasi.

Rencananya, Himbara akan menyalurkan plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar untuk mendukung pengembangan Kopdeskel Merah Putih di berbagai daerah.

“Kan Danantara itu anggotanya juga ada Bank Himbara. Bank Himbara ini kan penyalurannya ya kan pasti ikut terlibat secara tidak langsung Danantara ini, karena kepemilikan Bank Himbara kan sekarang Danantara,” ujar Ferry saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025) lalu.

Ferry menegaskan bahwa dana utama untuk pengembangan koperasi ini murni berasal dari Himbara. Menurutnya, hingga saat ini belum ada perusahaan plat merah lainnya yang turut berkontribusi dalam bentuk pendanaan maupun investasi langsung.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa ada sumber pendanaan lain yang bersifat investasi, yaitu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber ini berbeda dari modal kerja yang disediakan Himbara.

“Nggak ada, tapi kalau di investasi memang ada dari APBN, tapi APBN itu sekali lagi atau APBD itu dari untuk membiayai investasi, bukan modal kerja. Kalau yang Rp 3 miliar atau lebih itu kan biaya modal kerja,” terang Ferry.

Investasi dari APBN tersebut, lanjut Ferry, difokuskan untuk pembangunan fisik seperti kantor koperasi. Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, ia menjelaskan bahwa aset milik pemerintah bisa dimanfaatkan untuk keperluan ini.

Pemerintah tengah menyiapkan strategi agar koperasi dapat menggunakan aset yang dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan BUMN maupun BUMD. Langkah ini bertujuan agar koperasi tidak perlu memulai dari awal untuk membangun fasilitasnya.

“Makanya kami tadi salah satu keputusan rapat dengan Komisi VI DPR RI adalah bagaimana kita bisa menggunakan aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, BUMN, BUMD, atau resi gudang. Itu bisa digunakan untuk kegiatan Koperasi Desa Merah Putih,” terang Ferry.

Sebagai informasi, program Koperasi Merah Putih mencakup tujuh unit usaha. Mulai dari kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, hingga klinik kesehatan, apotek, pergudangan, dan logistik. Semua sektor ini akan menjadi pilar ekonomi lokal yang baru. (*)