Pemerintah tengah menyiapkan strategi agar koperasi dapat menggunakan aset yang dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan BUMN maupun BUMD. Langkah ini bertujuan agar koperasi tidak perlu memulai dari awal untuk membangun fasilitasnya.

“Makanya kami tadi salah satu keputusan rapat dengan Komisi VI DPR RI adalah bagaimana kita bisa menggunakan aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, BUMN, BUMD, atau resi gudang. Itu bisa digunakan untuk kegiatan Koperasi Desa Merah Putih,” terang Ferry.

Sebagai informasi, program Koperasi Merah Putih mencakup tujuh unit usaha. Mulai dari kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, hingga klinik kesehatan, apotek, pergudangan, dan logistik. Semua sektor ini akan menjadi pilar ekonomi lokal yang baru. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp