Surabaya — Polrestabes Surabaya berhasil menangkap komplotan yang diduga bandar judi slot Royal Dream. Dalam sebulan omset mereka mencapai Rp1 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku utama yang berinisial RA (25). Ia ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa RA adalah bandar yang menjual chip melalui aplikasi JITBIT.

Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima orang karyawan RA, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).

“Hasil penambangan chip disimpan dalam 20 akun secara otomatis menggunakan aplikasi JITBIT. Aplikasi ini memudahkan pengiriman chip Royal Dream kepada pelanggan melalui platform e-commerce,” jelas AKBP Hendro dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024).

Menurut keterangan para pelaku, kata Hendro, mereka berhasil menambang 500 miliar chip dari aplikasi JITBIT. Selanjutnya chip-chip ini dijual kepada para penjudi slot. Transaksi penjualan chip melalui situs e-commerce dengan harga Rp65.000 per satu miliar chip.