Surabaya — Polrestabes Surabaya berhasil menangkap komplotan yang diduga bandar judi slot Royal Dream. Dalam sebulan omset mereka mencapai Rp1 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku utama yang berinisial RA (25). Ia ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa RA adalah bandar yang menjual chip melalui aplikasi JITBIT.

Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima orang karyawan RA, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).

“Hasil penambangan chip disimpan dalam 20 akun secara otomatis menggunakan aplikasi JITBIT. Aplikasi ini memudahkan pengiriman chip Royal Dream kepada pelanggan melalui platform e-commerce,” jelas AKBP Hendro dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024).

Menurut keterangan para pelaku, kata Hendro, mereka berhasil menambang 500 miliar chip dari aplikasi JITBIT. Selanjutnya chip-chip ini dijual kepada para penjudi slot. Transaksi penjualan chip melalui situs e-commerce dengan harga Rp65.000 per satu miliar chip.

Hendro juga menyebut para karyawan yang direkrut RA untuk menjalankan bisnis tersebut digaji Rp2,5 juta per bulan. Selain itu, dari hasil penjualan chip judi slot ini, pelaku bisa menghasilkan omset lebih dari Rp1 miliar sebulan.

“Kegiatan ini sudah berjalan sejak awal 2022. RA mulai menjual chip pada pertengahan 2023 setelah menyadari bahwa chip dapat ditambang dan diperjualbelikan,” jelas AKBP Hendro.

Kepada polisi, RA mengaku bahwa ide menambang chip untuk dijual kepada pemain judi slot ia peroleh secara otodidak dengan belajar melalui internet.

“Saya belajar sendiri secara otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” ungkap RA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.(*)