ACEHGLOBALNEWS.com – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras sebanyak 10 kilogram bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai Oktober 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat di tengah naik-turunnya harga kebutuhan pokok.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengumumkan dimulainya kembali program tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Bantuan pangan berupa beras selama dua bulan dapat segera dilaksanakan, sehingga kami mengajak ketua dan anggota Komisi IV DPR RI untuk berperan dalam pengawasan langsung di lapangan,” ujar Arief, Selasa (1/10/2025).

Sasar 18,27 Juta Penerima

Tahun ini, program bantuan beras menyasar sekitar 18,27 juta masyarakat berpenghasilan rendah dengan total anggaran mencapai Rp7 triliun. Sama seperti periode sebelumnya pada Juni–Juli 2025, pendataan penerima bantuan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui program ini, pemerintah berharap kebutuhan pangan kelompok masyarakat rentan tetap terpenuhi hingga akhir tahun.

Dua Tahap Penyaluran

Penyaluran bantuan beras 10 kilogram akan dilakukan dalam dua tahap pada triwulan IV 2025, yakni:

– Periode I (Oktober 2025) 10 kg beras
– Periode II (November 2025) 10 kg beras

Distribusi dapat dilakukan setiap bulan atau sekaligus untuk dua bulan, tergantung mekanisme teknis di lapangan. Untuk periode Desember 2025, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum memutuskan kelanjutan program.

Cara Cek Penerima Bansos Beras

Masyarakat bisa memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan beras 10 kilogram melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di [https://cekbansos.kemensos.go.id]. Berikut langkah-langkah pengecekannya:

1. Kunjungi situs [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)
2. Pilih wilayah domisili sesuai KTP pada kolom “Wilayah PM”
3. Masukkan nama lengkap sesuai identitas
4. Ketik kode captcha yang muncul
5. Tekan tombol “Cari Data”

Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai nama penerima (KPM), jenis bantuan, status penyaluran, serta periode pencairan bansos.

Kriteria Penerima Bantuan

Tidak semua warga berhak menerima bantuan ini. Berikut kriteria yang ditetapkan pemerintah:

– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP
– Masuk kategori miskin atau rentan miskin
– Terdaftar dalam DTSEN
– Termasuk penerima program PKH atau BPNT
– Berada di desil 1–4 pendapatan nasional
– Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
– Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT atau Kartu Prakerja

Imbauan Pemerintah

Melalui program bansos beras ini, pemerintah berupaya memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapat akses terhadap kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi.

Masyarakat juga diimbau untuk rutin memeriksa status bantuan melalui situs resmi Kemensos agar tidak melewatkan jadwal pencairan. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp