ACEHGLOBALNEWS.COM — Kopi merupakan salah satu minuman favorit banyak orang. Biasanya, kopi diseduh dengan air panas agar racikannya larut dan menghasilkan aroma khas.
Namun, bolehkah minum kopi yang masih panas?
Terkait hal ini, dilansir situs Kemenag bahwa terdapat satu hadist dan pendapat ulama yang menjelaskan tentang meniup makanan dan minuman yang masih panas.
Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang melarang meniup makanan atau minuman panas.
وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه
“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana.”
Berdasarkan hadits tersebut, ulama Syafi’iyah memasukkan larangan meniup makanan panas dalam adab makan. Umat Islam dianjurkan mengonsumsi makanan atau minuman ketika sudah mulai dingin.
Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib menjelaskan:
وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ
“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin.”
Sementara itu, menurut pendapat sebagian ulama Mazhab Hanbali, bahwa hukum minum kopi panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari. Jika ingin menikmati kopi panas, lakukan solusi-solusi yang dijelaskan di atas.
Hal ini sebagaimana diungkap Syekh Manshur Al-Bahuti (Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz IV, halaman 154), sebagaimana berikut:
وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ
“Dimakruhkan meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu mubah.”