GLOBAL MEDAN – Petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satgassus Merah Putih berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Aceh di Medan.

Atas pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13,5 kg sabu dan empat orang tersangka di di Deli Serdang dan Langkat, Sumut.

Keempat pelaku yang nekat membawa barang haram itu masing-masing berinisial JD (25) dan SM (21). Keduanya merupakan mahasiswa warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian, HS (25) dan SR (20). Keduanya adalah karyawan perkebunan, warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti sabu itu diangkut menggunakan dua unit mobil milik pribadi dari Aceh diduga menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Keempat pelaku dan semua barang bukti yang disita petugas kini diamankan di Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan pengungkapan berawal diperoleh informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh sebanyak 10 kg dengan ciri-ciri menggunakan mobil toyota kijang dgn nomor plat BK 1655 RX.

“Hari pertama Rabu, (22/12/2021), petugas menangkap JD dan SM sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kombes Pol Hadi, Jum’at (24/12/2021).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam lima bungkus plastik warna kuning bertuliskan Quanyinwang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,5 kilogram.

Kemudian, Kamis (23/12/2021), lanjut Hadi, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mengamankan dua pelaku lain, yaitu HS dan SR di Jalan Lintas Aceh – Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.