Banda Aceh, Acehglobal — Dalam upaya melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Aceh pada Mei 2024.
Total 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan nilai barang mencapai Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp50 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada 18 Mei 2024. Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satgas Patroli Laut BC 30002 berhasil mengamankan 5,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai jenis SPM di perairan Kuala Cangkoi.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp14 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.
Penindakan kedua dilakukan pada 26 Mei 2024. Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC 15030 dan BC 30002 berhasil mengamankan 10 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai jenis SPM di perairan Kuala Langsa.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp23,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.
“Kami terus berusaha mengantisipasi peningkatan aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh,” ujar Safuadi.